Kasus Prita Mulyasari
adipramana | Jun 03, 2009 | Comments 4
Prita menangis. Pertanyaan Nurcholis tentang nasib kedua anaknya, Khairan Ananta Nugroho dan Rana Ria Puandita Nugroho, terasa menyayat hati. Terhitung sudah 21 hari Prita tak bisa menjumpai kedua buah hatinya yang baru berusia tiga tahun dan satu tahun tiga bulan, gara-gara persoalan ini.
Nurcholis mengaku menyesalkan Kasus Prita Mulyasari ini. Dia mengatakan setiap pasien punya hak yang dilindungi undang-undang untuk mengetahui rekam medis terhadap dirinya. Tapi usaha Prita malah berbuntut dirinya masuk bui.
Nurcholis berniat merekomendasikan instansi penegak hukum supaya mempertimbangkan moral dalam menuntaskan kasus ini. Dia juga meminta pasal pencemaran nama baik ditinjau lagi penggunaannya. Sementara pihak rumah sakit sampai saat ini menolak memberi konfirmasi. Hadi Furqon, salah satu perwakilan RS Omni, hanya membenarkan Prita pernah dirawat di Omni.
Kasus ini bermula saat Prita mengirimkan surat elektronik kepada seorang kawan. Prita bertutur pada 7 Agustus 2008 masuk rumah sakit karena panas tinggi dan pusing. Hasil cek darah menyebutkan trombosit Prita hanya 27 ribu. Karena itu dia harus dirawat inap. Darah Prita lalu diperiksa ulang dengan hasil sama dan didiagnosa menderita demam berdarah.
Keesokan harinya, dokter berinisial H yang merawat Prita menginformasikan ada revisi hasil laboratorium. Yaitu jumlah trombosit 181 ribu, bukan 27 ribu. Prita kaget dan menanyakan soal revisi. Tapi, dokter malah menginstruksikan perawat memberi sejumlah suntikan. Selama beberapa hari diberi berbagai suntikan, badan prita membengkak.
Prita akhirnya diberitahu terkena virus udara dan kembali disuntik meski kedua tangannya bengkak. Tapi, pihak rumah sakit tak juga menjelaskan nama penyakit yang diderita Prita. Sang pasien pun kesal dan menceritakan pengalaman buruknya itu pada sang teman. Kini, tuntutan perdata bagi Prita telah diputuskan berupa kemenangan rumah sakit. Sedangkan tuntutan pidana disidangkan Kamis besok.
Sumber : http://id.news.yahoo.com/
Popularity: 3% [?]
Incoming :
kasus PRITA MULYASARI, kasus prita,.Filed Under: News
Solidaritas Anti Kriminalisasi Pasien
oleh RS OMNI International Alam Sutera
Kasihan saja tidak cukup. Apakah yang sudah Anda lakukan untuk menggalang anti kriminalisasi pasien oleh RS OMNI International Alam Sutera ? Atau Anda hanya membaca dan menonton kasus itu di Media Cetak dan Televisi ?
Jika Anda peduli, namun tidak tahu caranya mengekspresikan kepedulian Anda, berikut ini adalah langkah praktis untuk menyampaikan aspirasi Anda :
1. Kirim Email kekecewaan dan kutukan Anda, kepada :
• info@omnihealthcare.co.id dan info@omni-hospitals.com (RS OMNI International Alam Sutera)
• mph@cbn.net.id (Pengacara RS OMNI International Alam Sutera dari Risma Situmorang, Heribertus & Partners).
2. Anda juga bisa menyampaikan kekecewaan dan kutukan Anda secara langsung kepada nomor telpon : 021-53128555 (hunting). Jangan hanya berbicara sama operatornya, tetapi kalau bisa dengan para manajemen RS OMNI International Alam Sutera, yaitu Sukendro (Direktur Utama), Dina (Direktur), atau Anda juga bisa menghubungi semua nama petugas yang disebutkan dalam surat keluhan Prita Mulyasari.
3. Cara lainnya adalah dengan mengirimkan fax dukungan yang sama ke nomor : 021- 53128666.
Marilah kita semua melakukan langkah nyata sebagai rasa solidaritas dan tangggungjawab sosial personal. Agar kasus kriminalisasi terhadap pasien yang dilakukan oleh RS Internasional merupakan yang pertama dan yang terakhir. Lakukan apa yang bisa dilakukan, sekarang juga. Terima kasih atas kepedulian Anda.
Wassalam,
BARATA NAGARIA
Solidaritas Anti Kriminalisasi Pasien Indonesia (SAKPI)
Web, http://anti-kriminal.blogspot.com
Email : barata.nagaria@yahoo.co.id
wah saya cuma bisa ikutan kasih support aja..
Usul yang bagus pak.
Oke.. segera action…!!!
Semoga kita semua bisa mengambil hikmahnya dari kasus mbak prita ini, bagaimanapun pahitnya.
Kekuasaan dan kesewenang2an tidak akan berdiri dengan mudah selama kita masih perduli terhadap sesama, terutama bagi orang-orang yang membutuhkan.